Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menyebut pihaknya berhasil menyita ribuan barang-barang ilegal dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menilai, penyitaan ribuan ponsel dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukanlah hal luar biasa atau membanggakan.
Baca Juga
"Sudah lebih dari 20 tahun handphone itu ada di penjara. Bapak tahu enggak ada handphone itu di penjara? Dan bagaimana cara handphone itu masuk? Jadi apa yang terjadi hari ini, ini bukan hal yang luar biasa," kata dia dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen PAS Kementerian Imipas, di Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.
Advertisement
Mafirion mengaku curiga, keberadaan ponsel di dalam lapas sudah ada puluhan lalu dan menjadi bagian dari bisnis haram yang dijalankan jajaran Ditjen PAS.
"Saya takut, jangan-jangan apa yang terjadi hari ini adalah handphone itu ditarik setelah 23-25 tahun ada di penjara dengan bebas, karena bapak-bapak bikin wartel (warung telepon),” ujarnya.
Mengusut
Menurutnya, yang lebih penting justru mengusut bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke Lapas.
“Seharusnya Pak Dirjen tidak usah sampaikan bahwa Pak Dirjen sudah menyita 1.115 HP, 2.900 elektronik, 2.880 sajam. Itu dari mana bisa masuknya? Itu barang masuk penjara itu bagaimana?” kata Mafirion.
“Apakah itu kesalahan kepala Lapas saja? Kenapa Pak Dirjen tidak tindak direktur-direktur Bapak yang melakukan pengawasan? Kenapa tidak diganti mereka? Kenapa hanya kepala Lapas?” sambungnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Imipas evaluasi total untuk mengatasi banyaknya persoalan dalam Lapas. “Apa yang dilakukan para eselon 2 terhadap bawahannya selama ini? Pembinaan apa? Jadi, ini bukan persoalan sederhana,” pungkasnya.
Advertisement