Sukses

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta, Sabtu 24 Mei 2025

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.

Diperbarui 24 Mei 2025, 09:53 WIB Diterbitkan 24 Mei 2025, 09:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu (24/5/2025) pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa lima lokasi SIM Keliling tersebut berada di:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Utara: LTC Glodok
  4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  5. Jakarta Barat: Mall Citraland

Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang ditunjuk.

 

2 dari 3 halaman

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.

3 dari 3 halaman

Infografis

EnamPlus
OSZAR »