Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu (24/5/2025) pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa lima lokasi SIM Keliling tersebut berada di:
Baca Juga
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Advertisement
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang ditunjuk.
Â
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Advertisement