Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan dukungan penuhnya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur layanan pos komersial, termasuk pembatasan program gratis ongkir.
Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada 16 Mei 2025 ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperbarui ekosistem pos dan kurir yang semakin krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di era e-commerce.
Baca Juga
Asperindo menilai regulasi ini sebagai dasar pembaruan menyeluruh yang dapat meningkatkan konektivitas nasional dan menciptakan ekosistem pengiriman yang sehat dan berkelanjutan.
Advertisement
"DPP ASPERINDO menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional diera e-commerce saat ini," tulis Asprindo.
DPP Asperindo menekankan bahwa regulasi ini diharapkan dapat mencegah praktik perang tarif yang dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. Asosiasi menghimbau seluruh anggotanya untuk lebih menekankan pada kualitas pelayanan daripada sekadar berlomba dalam menurunkan tarif ongkos kirim.
Â
Gratis Ongkir Bukan Tanggung Jawab Penyelenggara Pos
Asperindo mengklarifikasi bahwa program gratis ongkir yang ditawarkan di marketplace adalah murni strategi promosi dari pihak e-commerce dan bukan bagian dari layanan yang diberikan oleh perusahaan pos dan kurir.
Meski beberapa perusahaan anggota Asperindo memberikan potongan ongkir, namun layanan gratis ongkir penuh hanya diberikan dalam konteks sosial atau keadaan darurat, bukan dalam praktik komersial sehari-hari.
"DPP Asperindo juga mencermati secara seksama, bahwa dalam Peraturan Menteri Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial ini tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace, akan tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan," tulis Asperindo.
Â
Advertisement
Regulasi Dorong Kerja Sama Tarif yang Adil
Menurut Asperindo dalam Permen Komdigi Nomor 8/2025, promosi gratis ongkir tidak diatur secara spesifik, namun ditekankan pentingnya transparansi dalam kerja sama tarif antara penyelenggara pos dan pengguna jasa. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan struktur biaya yang wajar dan menguntungkan semua pihak.
"Kembali DPP ASPERINDO menegaskan bahwa terkait FREE ONGKIR kiriman e-commerce, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8/2025 ini tidak mengaturnya, tetapi justru memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan," tulis Asperindo.
Asperindo berharap dengan regulasi baru ini dapat meningkatan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Nusantara.