Sukses

Aturan Pembatasan Gratis Ongkir Jadi Stimulus Pelaku Industri, Ini Buktinya

Asperindo menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang sekaligus mengatur tentang pembatasan gratis ongkir.

Diperbarui 25 Mei 2025, 15:17 WIB Diterbitkan 25 Mei 2025, 15:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono, menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Dukungan ini disampaikannya dalam penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Asperindo yang berlangsung di Jakarta pada Kamis malam (23/5/2025).

Menurut Budiyanto, regulasi baru ini akan membawa dampak positif bagi penataan industri kurir, pos, dan logistik di Indonesia. Ia menyebut bahwa hadirnya Permen tersebut akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri.

“Dengan penataan yang lebih baik, masyarakat akan diuntungkan. Kualitas layanan akan meningkat, mulai dari pelacakan paket, kecepatan pengiriman, perluasan jaringan distribusi, hingga sistem penanganan keluhan yang lebih terintegrasi,” tegasnya, Minggu (25/5/2025).

Tidak Menghapus Gratis Ongkir

Budiyanto juga menepis anggapan bahwa Permen No. 8 Tahun 2025 akan menghapus kebijakan gratis ongkos kirim (free ongkir) yang selama ini menjadi andalan platform e-commerce.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak melarang free ongkir, melainkan mengatur agar penerapannya lebih adil dan berkelanjutan.

“Permen ini tidak menghilangkan gratis ongkir, hanya mengatur supaya lebih sehat untuk semua pihak, baik bagi marketplace maupun perusahaan kurir,” ujarnya.

Pihak Asperindo juga mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Komdigi), atas penerbitan peraturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh anggota Asperindo menyambut baik kehadiran regulasi tersebut.

 

2 dari 3 halaman

Harus Konsisten

Menutup pernyataannya, Budiyanto menegaskan bahwa Asperindo dan seluruh anggotanya berkomitmen untuk menjalankan Permen No. 8 Tahun 2025 secara konsisten.

Dengan regulasi yang kini telah diterbitkan, perusahaan jasa pengiriman memiliki panduan yang jelas dalam memberikan layanan pos yang adil, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.

“Dengan adanya regulasi ini, kami memiliki pedoman yang pasti dalam beroperasi. Ini akan mendorong kami untuk terus meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Langkah tegas Asperindo ini mencerminkan komitmen asosiasi dalam mendorong kemajuan sektor logistik nasional melalui tata kelola industri yang sehat dan profesional.

3 dari 3 halaman

Gratis Ongkir Bukan Tanggung Jawab Penyelenggara Pos

Asperindo mengklarifikasi bahwa program gratis ongkir yang ditawarkan di marketplace adalah murni strategi promosi dari pihak e-commerce dan bukan bagian dari layanan yang diberikan oleh perusahaan pos dan kurir.

Meski beberapa perusahaan anggota Asperindo memberikan potongan ongkir, namun layanan gratis ongkir penuh hanya diberikan dalam konteks sosial atau keadaan darurat, bukan dalam praktik komersial sehari-hari.

"DPP Asperindo juga mencermati secara seksama, bahwa dalam Peraturan Menteri Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial ini tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace, akan tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan," tulis Asperindo.

OSZAR »