Liputan6.com, Batam - Upaya penyelundupan narkotika dengan modus tak biasa kembali digagalkan. Seorang pria berusia 31 tahun pekerja Migran Malaysia asal Madura yang berprofesi sebagai tukang cat, kedapatan menyembunyikan sabu seberat 805 gram di dalam sandal yang ia kenakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan aksi nekat ini berhasil dihentikan oleh petugas Bea Cukai Batam yang bekerja sama dengan Satres Narkoba Polresta Barelang di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Sabtu (19/04) kemarin.
Advertisement
Baca Juga
8 Tips Cerdas Memilih Tunik untuk Wanita Berbadan Gemuk, Tampil Lebih Ramping dan Proporsional
6 Model dan Tips Styling Gamis Kasual 2025, Cocok untuk Ngemall dan Hangout Bareng Teman
Top 3 Islami: Tips Pilih Batik Motif Kotak-Kotak yang Bakal Mencuri Perhatian di 2025, 7 Style Tunik yang Bikin Kece
Pelaku berinisial AN, penumpang Lion Air JT-972 rute Batam-Surabaya, tampak gugup saat melewati pemeriksaan. Kecurigaan petugas semakin kuat saat melihat bentuk sandal yang ia pakai tampak tidak normal—terdapat gelembung yang mencurigakan.
Ketika diperiksa, setiap sandal yang di dalamnya ternyata menyimpan satu bungkus sabu yang dijahit dan dibungkus rapi.
“Pelaku ini mengaku berasal dari Madura dan bekerja sebagai tukang cat di Johor, Malaysia. Ia tergiur tawaran menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp 40 juta,” ujar Zaky Firmansyah di Kantor Bea Cukai Batam, Batu Ampar Selasa Sore (29/4/25).
Simak Video Pilihan Ini:
Detik-Detik Pembanting Bayi hingga Tewas Ditangkap Polisi
Baru Terima Rp3 Juta
Namun ia baru menerima imbalan sebesar Rp3 juta, sisanya Rp37 juta nanti jika sabu tersebut berhasil sampai yang dituju.
AN menerima sandal berisi sabu dari seorang rekannya, R, di Johor Bahru, dan diminta mengantarkannya ke sebuah rumah sakit di Madura sebagai titik akhir pengiriman.
Barang bukti dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Batam. Uji laboratorium mengonfirmasi bahwa kristal putih dalam sandal itu adalah Methamphetamine, narkotika golongan 1.
Dengan berat total 805 gram, sabu tersebut ini diperkirakan dapat merusak hingga 4.000 jiwa.
Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, menambahkan bahwa tersangka AN kini diserahkan ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut dan terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Penindakan ini menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkoba dan menjadi bukti komitmen aparat dalam menjalankan program prioritas nasional memerangi narkotika," tandas dia.
Advertisement