Sukses

Infografis Usulan Usia ASN Pensiun 70 Tahun hingga Batasan Umur di Berbagai Negara

Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun. Seperti apa dan bagaimana usulannya?

Diperbarui 27 Mei 2025, 09:02 WIB Diterbitkan 27 Mei 2025, 09:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini kenaikan batas usia pensiun PNS atau pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 70 tahun diusulkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan yang juga berposisi sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mengatakan, pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

"Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Mei 2025.

Usulan batas usia ASN menjadi 70 tahun itu pun menuai beragam tanggapan. Salah satunya dari Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara menjadi 70 tahun sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul.

Menurut Puan, salah satu yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas aparatur sipil negara (ASN).

"Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat," ucap Puan.

Lalu, bagaimana sebenarnya batas usia pensiun di berbagai negara? Di Indonesia, batas usia pensiun ASN antara 58 sampai 65 tahun. Lalu paling tinggi ada di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Itali, dan Belanda.

Lantas, seperti apakah usulan kenaikan batas usia pensiun ASN di Indonesia? Bagaimana perbandingan batas usia pensiun ASN di Indonesia dengan negara lain? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

2 dari 3 halaman

Infografis Usulan Usia ASN Pensiun 70 Tahun

3 dari 3 halaman

Infografis Batas Usia Pensiun ASN di Indonesia Vs Negara Lain

OSZAR »