Sukses

Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN, Komisi II DPR Ingatkan Beban Keuangan Negara Harus Dijaga

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai, usulan yang disampaikan Korpri soal penambahan batas usia pensiun ASN perlu dikaji lebih mendalam.

Diperbarui 28 Mei 2025, 03:03 WIB Diterbitkan 28 Mei 2025, 03:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai, usulan yang disampaikan Korpri soal penambahan batas usia pensiun ASN perlu dikaji lebih mendalam.

Korpri mengusulkan agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama naik menjadi 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun.

Lalu, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun.

Dia mengingatkan, agar usulan tersebut harus mempertimbangkan agar anggaran negara tetap baik. "Idenya bisa dikaji. Tapi beban keuangan negara mesti dijaga sehat," kata Mardani, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/5/2025).

Agar tidak membebani anggaran negara, dia pun mengusulkan menggunakan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dia mewanti-wanti penambahan dana itu tidak memberatkan masyarakat.

"Caranya bisa dengan membebankan penambahan PNBP pada instansi yang ada tapi tidak memberatkan masyarakat. Perlu ada unit usaha yang produktif," imbuh dia.

2 dari 5 halaman

Usulan ASN Pensiun 70 Tahun, PDIP Nilai Usia 60 Tahun Sudah Ideal

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal usulan kenaikan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ketua DPP PDIP Said Abdullan menyatakan aturan usia pensiun saat ini yakni 60 tahun sudah sesuai.

"Usia yang sudah ditetapkan dalam undang-undang ideal, di 60 tahun," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/2025).

Said kembali menegaskan, usia pensiun ASN 60 tahun tak perlu ditambah lagi sebab sudah sangat ideal. "60 sudah ideal," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyarankan agar usulan kenaikan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun sebaiknya dikaji lebih dahulu oleh pengusul.

"Ya sebaiknya itu (usulan kenaikan batas usia pensiun) dikaji dulu lebih lanjut," ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

Menurut Puan, salah satu yang perlu dikaji adalah manfaat dari kenaikan batas usia terhadap peningkatan produktivitas ASN.

"Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?" katanya.

3 dari 5 halaman

Kajian soal Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN

Puan mengatakan bahwa kajian kenaikan batas usia pensiun ASN perlu dilakukan agar nantinya apabila usulan tersebut disetujui maka tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN hingga maksimal 70 tahun kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan saya lihat tingkat harapan hidup yang semakin meningkat sehingga wajar batas usia pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

4 dari 5 halaman

Istana Tegaskan Belum Ada Pembahasan soal Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan hingga kini pemerintah belum membahas usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Meski begitu, kata dia, pemerintah mendengarkan dan menampung usulan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," kata Hasandi Kantor PCO Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2015.

Dia menyampaikan pemerintah memiliki banyak pertimbangan terkait usulan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Hasan menjelaskan pemerintah harus mempersiapkan regenerasi ASN yang mumpuni untuk memimpin dan mengurus Indonesia kedepannya.

"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," jelasnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

5 dari 5 halaman

Infografis

EnamPlus
OSZAR »