Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemberian perlindungan kepada jaksa dari TNI-Polri merupakan hal wajar. Dia menyampaikan aturan tersebut bagian dari kerja sama institusi antara Kejaksaan, TNI, dan Polri.
"Jadi begini ya, sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari Kerjasama institusi, ada juga undang-undang Kejaksaan yang mengatur kerjasama teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman Kepolisian," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga
"Kemudian juga ada MoU antara teman-teman Kejaksaan dengan teman-teman TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," sambungnya.
Advertisement
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto tengah bekerja keras memberantas korupsi dan tindak pidana lain di Indonesia. Selain itu, kata Prasetyo, Kejaksaan sedang menertibkan masalah penguasaan terhadap sumber daya alam Indonesia.
"Jadi kalau kemudian teman-teman di Kejaksaan saling berkoordinasi, lintas instansi kita saling memperkuat, karena kita memang memaknai ini sebagai sebuah tim, kita bekerja bersama-sama," ujarnya.
Prasetyo meminta masyarakat tak khawatir dengan penerbitan perpres ini. Dia menuturkan pemberian perlindungan kepada jaksa maupun institusi Kejaksaan merupakan langkah antisipasi.
"Ya ini bagian dari kerja bersama dan bagian dari tentunya dalam rangka menegakkan pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi," ucap Prasetyo.
Â
Soal Kritikan
Terkait adanya kritikan karena TNI dilibatkan menjaga gedung Kejaksaan RI, Prasetyo menjelaskan ketiga institusi tersebut sudah bekerja sama sebelumnya untuk pengamaman perkara atau hal lainnya. Dia mengingatkan ancaman tak selalu berskala militer.
"Kami menerima kritik ya, tapi maksud kami adalah sekali lagi, sesuatu mesti kita lihat dari substansinya. Kalau yang disampaikan, kami menghormati teman-teman Koalisi Sipil. Tapi memang intinya bukan ke sana. Bahwa TNI tidak selalu kemudian, ini dipersepsikan bahwa ancamannya harus berbentuknya militer. Tidak selalu harus seperti itu," pungkas Prasetyo.
Â
Advertisement
Perpres
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan negara kepada Kejaksaan RI dan anggota keluarganya. Pelindungan kepada Kejaksaan akan dilakukan oleh Kepolisian Negara RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Aturan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun kepada jaksa saat bertugas.
"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian bunyi poin pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Kamis (22/5/2025).
Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Pelindungan negara dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dilakukan oleh, Kepolisian Negara RI dan TNI," bunyi Pasal 4.
Adapun pelindungan negara yang dilakukan kepolisian diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud terdiri dari, orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
"Pelindungan Negara diberikan dalam bentuk: pelindungan atas keamanan pribadi; pelindungan tempat tinggal; pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; pelindungan terhadap harta benda; pelindungan terhadap kerahasiaan dan/atau identitas; bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," jelas Pasal 6.
Sementara itu, pelindungan negara yang dilakukan oleh TNI diberikan kepada Jaksa. Pelindungan diberikan dalam bentuk terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau saat bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Kemudian, bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.