Sukses

Kasus Grup Fantasi Sedarah, 6 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara hingga Denda Miliaran

Ada 6 orang ditangkap terkait kasus grup Facebook (FB) 'Fantasi Sedarah'. Mereka dicokok di berbagai tempat terpisah di Jawa dan Sumatera.

Diperbarui 21 Mei 2025, 18:01 WIB Diterbitkan 21 Mei 2025, 18:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyampaikan, total ada 6 orang ditangkap terkait kasus grup Facebook (FB) 'Fantasi Sedarah'. Mereka dicokok di berbagai tempat terpisah di Jawa dan Sumatera.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu merinci, inisial keenam tersangka tersebut adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Dia memastikan, hukuman berat akan menjerat para pelaku. Mereka dikenakan pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara hingga denda miliaran rupiah.

"Terhadap ke enam tersangka, dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Himawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dia mengatakan, pelaku dikenakan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Himawan menambahkan, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar," pungkas Himawan.

2 dari 3 halaman

Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ratusan Gambar dan Video Porno Disita

Polri membongkar kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang membuat resah masyarakat. Grup tersebut memuat cerita pengalaman inses atau hubungan seks sedarah, dengan mengirim gambar dan video dari para member atau anggotanya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu, merinci inisial keenam tersangka tersebut adalah DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.

Menurut dia dari penangkapan tersebut, dua dari empat pelaku ditemukan ratusan gambar dan juga video yang bermuatan pornografi yang kemudian dijadikan barang bukti.

"Gambar dan video pornografi ditemukan di handphone milik 2 tersangka berinisial MR dan MA," kata Himawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dia mengatakan, dari ponsel MR ditemukan 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi.

3 dari 3 halaman

Untuk Kepuasan Pribadi

MR diketahui sengaja menyimpan video asusila sedarah untuk kepuasan pribadinya. Selanjutnya, sebagai orang yang membuat grup Fantasi Sedarah, dia pun menyebarkan video dimiliki kepada anggota grup. 

"Tersangka MR membuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak Agustus 2024, motif Tersangka untuk kepuasan pribadi dari berbagi konten dengan member lain," beber Himawan.

Terhadap pelaku MA, lanjut Himawan, hal senada juga ditemukan di ponselnya. Total ada 66 gambar dan 2 video yang bermuatan pornografi. Dia menggunakan akun dengan nama Rajawali dan terdaftar sebagai member dalam grup Fantasi Sedarah. 

"MA akun Facebook 'Rajawali' member atau kontributor aktif grup Fantasi Sedarah. Ada 66 gambar dan 2 video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,"  Himawan memungkasi.

OSZAR »