Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik anggota Dewan.
Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan dalam dua kasus yakni pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan juga pernyataan seksis di rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Juga
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan keputusan persidangan, Rabu (7/5/2025).
Advertisement
Dek Gam menyatakan Ahmad Dhani mendapat sanksi teguran lisan dan juga kewajiban meminta maaf kepada pelapor dengan batas waktu tujuh hari setelah putusan.
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam kemudian mengetuk palu.
Adapun, Rayen Pono dipanggil MKD sebagai pihak pelapor dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan menyebut "Porno".
Sementara pernyataan seksis Dhani did rapat ialah mengusulkan sepakbola yang sudah di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan perempuan atau janda asal Indonesia agar melahirkan pemain sepak bola yang bagus.
Â
Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani jadi buah bibir pasca menyampaikan sebuah ide dalam rapat kerja komisi X dengan PSSI.
Ahmad Dhani Usul Pemain Naturalisasi Usia 40 Tahun Dijodohkan dengan Wanita Indonesia
Dalam rapat kerja Komisi XÂ DPRÂ RI dan Kemenpora pada 5 Maret 2025, Ahmad Dhani melontarkan ide yang langsung viral dan mengundang gelak tawa Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Usulannya tersebut dinilai 'out of the box' dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Usulan kontroversial ini muncul saat pembahasan naturalisasi tiga pesepakbola keturunan Indonesia. Dhani, yang juga anggota Komisi X DPR RI, menyatakan setuju dengan naturalisasi, namun menekankan agar jumlahnya tidak berlebihan.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu pun menawarkan solusi unik yaitu menjodohkan pemain asing berusia di atas 40 tahun dengan wanita Indonesia. Tujuannya? Agar anak-anak mereka kelak menjadi pemain Timnas Indonesia asli dan berpotensi besar membawa prestasi bagi bangsa.
"Misalnya, pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi pemain bola yang hebat, lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga," ujar Ahmad Dhani dalam rapat tersebut.
Ahmad Dhani menyadari usulannya terbilang nyeleneh. Namun, ia tetap meminta Erick Thohir untuk mempertimbangkan dan memasukkannya ke dalam anggaran program PSSI tahun 2026.
"Ini pemikirannya agak out of the box, Pak Erick, tapi bisa dianggarkan untuk 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak," kata Dhani.
Lebih lanjut, ia juga menyarankan agar PSSI tidak hanya fokus pada pemain Eropa. Dhani mendorong eksplorasi pemain dari negara-negara Asia Timur atau Afrika.
"Jadi kemungkinan ada pemain Arab, Algeria, atau Aljazair, atau yang mana, mungkin Maroko, banyak pemain jago-jago, mungkin yang sudah tua, kita naturalisasi, Pak. Carikan istri di sini, lalu anaknya kita bina," kata Dhani.
"Itu pasti yakin hasilnya akan lebih baik karena dia Indonesian born. Ini untuk ke depannya, Pak Erick, mungkin bisa dipikirkan. Terima kasih," pungkasnya.
Advertisement
Pelesetkan Marga Pono Jadi Porno, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi dan MKD
Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono melaporkan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pentolan band Dewa 19 itu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penghinaan terhadap marga Pono. Ahmad Dhani disebut melontarkan dan menyinggung nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno.
"Dugaan penghinaan terhadap etnis dan ras, dalam hal ini marga saya, marga keluarga saya, Pono," kata Rayen Pono di Gedung MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut Rayen, kasus Dhani sangat serius karena dilakukan oleh anggota DPR RI, lembaga tinggi negara.
"Kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh, bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan," kata Rayen.
Sebelumnya, Rayen Pono bersama kuasa hukumnya melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor register LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 23 April 2025.
"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur," kata Rayen Pono di Mabes Polri, Rabu (23/4/2025). Baca selengkapnya Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Dipolisikan Sesama Musisi