Sukses

Menaker Tak Jadi Hapus Batas Usia Lowongan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan diskriminasi dalam rekrutmen lowongan kerja. Salah satu isinya tak jadi melarang batas usia di lowongan kerja.

Diperbarui 29 Mei 2025, 11:30 WIB Diterbitkan 29 Mei 2025, 11:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Hanya saja, di aturan ini, Menaker tak jadi melarang adanya batas usia lowongan kerja.

SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Menaker menjelaskan, poin utama dalam SE ini adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, ditulis Kamis (29/5/2025).

Berlaku untuk Disabilitas

Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

2 dari 3 halaman

Menaker Minta Pemda Patuhi SE

SE ini ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Sementara kepada dunia usaha dan industri, ia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Janji Menaker Sebelumnya soal Hapus Batas Usia Lowongan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli akan menerbitkan imbauan berupa surat edaran mengenai penghapusan syarat batas usia lowongan kerja. Ini disebut jadi upaya agar tak terjadi diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.

Menaker menjelaskan, dalam waktu tidak lama lagi akan mengeluarkan imbauan. Hal tersebut akan tertuang dalam sebuah surat edaran.

"Ya nanti insyaaAllah kita akan respon segera, dengan suatu imbauan, suatu imbauan, surat edaran, nanti Insya Allah segera (diterbitkan)," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

OSZAR »