Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menerima laporan dugaan korupsi di lingkup Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi III (BP3KP Sulawesi III). Dugaan korupsi tersebut dilaporkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga
"Laporan langsung ditindaklanjuti dan segera dilakukan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan," ucap Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Advertisement
Inspektur Jenderal Kementerian PKP (Itjen Kementerian PKP) , Heri Jerman mengatakan pelaporan ke Kejati Sulsel oleh pihaknya sebagai wujud komitmen Menteri PKP Maruarar Sirait untuk menciptakan kementerian yang bersih, bebas dari korupsi dan juga sekaligus melaksanakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto agar tidak boleh lagi ada segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
“Sehingga perlu tindakan yang tegas terhadap oknum-oknum yang telah melakukan korupsi,” kata Heri.
Ia menyebutkan, dugaan korupsi yang dilaporkannya ke Kejati Sulsel yakni terkait penyalahgunaan keuangan negara sebesar Rp1. 115.756.852 yang dilakukan oleh mantan Kepala BP3KP Sulawesi III, inisial II dan kawan-kawannya.
Adapun modus inisial II beserta kawannya tersebut, kata Heri, pertama membuat laporan perjalanan dinas fiktif pada periode 2022-2023 dengan modus sewa kendaraan yang ia lakukan bersama-sama dengan bendahara. Perbuatannya tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp914.051.662,00.
Kemudian yang kedua, lanjut Heri, terkait dugaan korupsi dan kolusi dalam pengadaan DED (Detail Engineering Design) sebesar Rp201.705.190. Di mana modusnya seluruh paket yang tepatnya terdiri dari 7 paket pekerjaan telah selesai dilaksanakan pada Oktober 2022, sementara penandatanganan kontraknya baru dilaksanakan pada November 2022.
“Paket pekerjaan tersebut dipecah jadi 5 paket yang seharusnya dikerjakan 5 penyedia jasa namun kenyataannya dikerjakan oleh 1 orang yaitu inisial HM yang merupakan kolega saudara inisial II,” ungkap Heri.
Dari dua laporan dugaan korupsi yang dilaporkannya tersebut, Heri menyebutkan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp1.115.756.852.
Pelaporan dugaan korupsi ini merupakan yang ke empat kalinya dilakukan oleh Heri Jerman dalam waktu 4 bulan dirinya menjabat Irjen Kementerian PKP.
Sebelumnya, kasus pertama yang dilaporkan dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Maluku dengan kerugian negara Rp.2,8 milliar. Kedua, kasus rumah susun untuk Pejuang Eks Timor Timur TA 2022-2024 yang nilai proyeknya sebesar Rp430 milliar lebih serta ketiga terkait dengan kasus dugaan korupsi BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di Kabupaten Sumenep TA 2024 sebesar Rp109 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu ruangan di kantor kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/05). Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap atau gratifikasi terkait tenaga kerja asing (TKA).