Sukses

MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, Dilakukan Secara Bertahap

MK menyoroti fakta bahwa selama ini kebijakan pendidikan gratis hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak terpaksa bersekolah di lembaga swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Diperbarui 28 Mei 2025, 10:14 WIB Diterbitkan 28 Mei 2025, 10:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di seluruh sekolah di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat secara bertahap. 

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Menurutnya, pendidikan dasar tanpa pungutan adalah bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin oleh konstitusi.

“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.

MK menilai frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif. Oleh karena itu, Mahkamah mengubahnya menjadi:

 

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

MK menyoroti fakta bahwa selama ini kebijakan pendidikan gratis hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak terpaksa bersekolah di lembaga swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Mahkamah menilai, bila pendidikan gratis hanya berlaku di sekolah negeri, maka negara telah mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya terhadap seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara perlu menyediakan subsidi atau bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

2 dari 2 halaman

Anggaran Pendidikan Wajib Prioritaskan Pendidikan Dasar

MK meminta pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan, baik dari APBN maupun APBD, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang membutuhkan. Terlebih, beberapa sekolah swasta memiliki kurikulum tambahan yang membutuhkan pendanaan lebih besar.

Namun, MK juga memahami adanya sekolah swasta yang tidak ingin menerima bantuan pemerintah dan menyelenggarakan pendidikan secara mandiri dari biaya peserta didik. Dalam kasus seperti ini, Mahkamah menyarankan agar sekolah tetap memberikan kemudahan pembiayaan kepada siswa dari kalangan tidak mampu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” ucap Enny seperti dikutip dari Antara.

 

OSZAR »