Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5/2025). Dia mengaku membahas sejumlah hal dengan Prabowo dan banyak mendapat pengarahan.
"Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama Beliau," kata Ivan usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga
Terkait pemblokiran rekening dormant atau rekening nonaktif atau pasif nasabah, Ivan menyebut Prabowo mendukungnya. Dia menekankan bahwa hal tersebut untuk menjaga kepentingan nasabah agar rekeningnya tak digunakan untuk kepentingan pidana.
Advertisement
"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua," jelasnya.
Ivan angkat bicara soal adanya rekening nasabah yang masih aktif, namun terkena blokir. Menurut dia, rekening tersebut bisa di aktivasi kembali.
"Ya itu bisa langsung direaktivasi kok nggak ada masalah," ujar Ivan.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu.
Perlindungan Pemilik Rekening
Â
Dia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Menurut dia, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Misalnya, kata dia, dipakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening, dan menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Â
Advertisement