Liputan6.com, Jakarta - Pengacara dari Joko Widodo atau Jokowi, Yakup Hasibuan membantah kasus ijazah palsu yang menyeret kliennya adalah settingan. Dia pun membantah, kliennya sedang mengkriminalisasi mereka yang dilaporkan dalam kasus ini.
"Ini perlu saya sampaikan di sini, bahwa kriminalisasi itu, itu kan ketika ada suatu perbuatan, yang bukan merupakan tindak pidana, atau tidak ada peristiwa apapun, kemudian dijatuhkan tindak pidana di situ, dikenakan seakan itu tindak pidana. Itu kriminalisasi. Di kasus ini kan kalau menurut pandangan kami itu clear. Perbuatannya ada semua. Sudah kita laporkan juga," tegas Yakup kepada awak media usai mendampingi pemeriksaan Jokowi di Markas Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga
Yakup memastikan tidak ada setting atau kesengajaan dalam kasus ijazah palsu. Sebab perkara dilaporkan terdapat saksinya dan objek hukumnya.Â
Advertisement
"Jadi semua itu jelas. Masyarakat pun bisa lihat di sosmed, semua tindakan-tindakan yang kita adukan, kita laporkan itu, ada semua," jelas dia.
Â
  Â
Pengacara Sayangkan Narasi Kriminalisasi
Dia pun menyayangkan narasi kriminalisasi dan settingan, seolah kliennya sedang berusaha menjatuhkan orang lain ke penjara. Sebab hal itu tidak benar, dan menyesatkan.
"Pak Jokowi juga sampaikan. Beliau juga sedih sebenarnya kalau proses ini berlanjut dan itu kan sudah 2 tahun lebih, Pak Jokowi diam. Tidak ada sama sekali langkah apapun. Justru 2 tahun terakhir, 2 tahun dari sebelumnya, Pak Jokowi sudah digugat dan sebagainya, kita respons kembali melalui jalur hukum yang ada juga. Kita jawab, kita melakukan pembuktian di pengadilan dan sebagainya," beber di.
"Dan ternyata kan gugatan mereka juga tidak berhasil," imbuhnya.Â
Yakup pun minta narasi menyimpang terhadap kliennya dihentikan karena tidak benar dan menyesatkan.Â
"Jadi siapa yang dikriminalisasi di sini? Jadi kalau ada pihak-pihak, narasi-narasi yang mengatakan, oh ada kriminalisasi Pak Jokowi ini, semua yang dilaporkan ini, seakan-akan ini diperiksa tanpa ada dasar hukum yang kuat, ya ini sangat tidak benar lah. Kita semua juga bisa melihat kok. Nanti terbukti atau tidak, ya kita serahkan lah kepada aparat tenaga hukum untuk mendalaminya," Yakup menandasi.
Advertisement