Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) merampungkan pemeriksaan, terhadap kasus ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA). Diketahui, Jokowi berstatus sebagai terlapor pada laporan kali ini.
"Saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat kepada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu," kata Jokowi di Markas Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga
Jokowi mengaku dicecar puluhan pertanyaan. Dia pun ditanya soal masa-masa dirinya menempuh pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan universitas. Temasuk saat berkuliah dan mengerjakan skripsi.
Advertisement
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan ya, sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa saya. Masih semasa itu, di sekitar itu," jelas Jokowi.
Â
Jokowi: Saya Sedih Kalau Proses Hukum soal Ijazah ke Tahap Berikutnya, Saya Kasihan
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih, karena harus dilaporkan ke pihak berwajib soal kasus ijazah palsu. Namun menurut dia, tidak ada pilihan lain kecuali melanjutkan proses hukumnya hingga ke pengadilan.
"Saya itu sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan," kata Jokowi usai diperiksa penyidik Bareksrim soal aduan ijazah palsu di Mabes Polri, Jakarta Selasa (20/4/2025).
Meski sedih dan kasihan, namun menurut ayah dari Kaesang Pangarep ini, tudingan yang dialamatkan kepadanya sudah keterlaluan.
"Tapi ya ini sudah keterlaluan. Jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya ya," tegas Jokowi.
Soal peluang damai atau restoratif justice dan mediasi, Jokowi tampak sudah menutup pintu. Menurut dia, semua harus dituntaskan melalui jalur hukum.
"Ya ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang. Lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," Jokowi menandasi.
Â
Advertisement
Terperiksa
Sebagai informasi, Jokowi menjadi terperiksa atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Eks gubernur Jakarta itu dilaporkan oleh kelompok masyarakat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pantauan di lokasi, Jokowi diperiksa sekira hampir 60 menit. Waktu tersebut dihitung sejak kedatangannya sekira pukul 10.00 WIB dan keluar menjelan pukul 11.00 WIB.
Jokowi sendiri dilaporkan TPUA ke pihak berwajib atas tuduhan adanya penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu, pasal pemalsuan 263 dan 266.
Diketahui, Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Pasal ini mencakup pembuatan surat palsu, pemalsuan surat, dan penggunaan surat palsu seolah-olah asli.
Sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur tentang pemalsuan akta otentik, yaitu pemalsuan dokumen yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.