Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan turut menyelidiki kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penyelidikan ini dilakukan setelah menerima laporan dari Peradi Bersatu.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/1387/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 April 2025.
Baca Juga
Salah satu saksi yang diajukan oleh pelapor, Silfester Matutina diperiksa pada Rabu (28/5/2025). Dia dimintai keterangan selama kurang lebih tiga jam. Dia menyebut ada lebih dari 40 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Advertisement
Dalam keterangannya, Silfester memberikan keterangan terkait pernyataan Roy Suryo dalam sebuah program siaran daring (podcast), yang menuduh ijazah Jokowi palsu tanpa menyertakan bukti otentik. Saat itu, Silvester menjadi salah satu dari enam narasumber dalam acara tersebut.
“Saya jawab dengan sepengetahuan saya apa yang terjadi. Pertanyaannya seputar waktu tuduhan Saudara RS di salah satu program TV ya untuk podcast di bilang intinya bahwa Saudara RS menuduh Pak Jokowi Ijazahnya palsu tapi Saudara RS tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan itu," ujar dia kepada wartawan, Rabu.
Dia menegaskan, tuduhan Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum.
"Kalau kita lihat kan beliau ini kan RS ini kan bukan siapa-siapa yang bisa mengatakan ijasah orang ini asli atau palsu harusnya yang mengatakan itu adalah pihak resmi yang diakui oleh negara dalam hal ini laboratorium forensik atau Mabes Polri atau utusan pengadilan," ucap dia.
Silfester juga menilai bukti-bukti yang kerap diklaim oleh pihak Roy Suryo bersifat prematur dan tidak valid.
"Menurut hemat saya bahwa itu adalah bukti-bukti yang sangat prematur dan menurut saya bukti-bukti itu nol atau tidak ada karena mereka bukan pihak berwenang resmi yang bisa menyatakan bahwa ijazah ini palsu atau ijazah ini asli," ucap dia.
Â
Penyebaran Kebencian
Dia menambahkan, tudingan itu berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk soal penyebaran kebencian.
“Akhirnya ketika dia menuduh tanpa putusan pengadilan maka hukum akan menjerat kembali saudara RS dan kawan-kawan dengan tuduhan-tuduhan kemungkinan ada hitam kecerobohan baik atau pasal-pasal dalam undang-undang ITE, kebencian dan lain sebagainya dan ini kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang," ujar dia.
Silfester juga mengutip hasil penyelidikan sebelumnya yang dilakukan Bareskrim Polri. Menurutnya, laboratorium forensik Mabes Polri telah memastikan bahwa ijazah Jokowi adalah dokumen otentik, identik dengan tiga ijazah milik teman seangkatannya.
“Kita lihat jadi sebenarnya itu sudah terang-benderang jadi kembali lagi saya berpikir bahwa masyarakat kita jangan lagi juga diberikan informasi yang salah," ujar dia.
Â
Advertisement
Serahkan Bukti
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti, data, dan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Stop bangun narasi narasi tanpa bukti valid ini fitnah sama, sama dengan fitnah kita tidak akan membuat orang membuang fitnah orang, tapi kita buktikan secara hukum, bahwa perbuatan-perbuatan RS dan kawan-kawan itu sudah keterlaluan, dan dugaan melawan hukum," ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Lechumanan, menyebut pemeriksaan terhadap Silvester dilakukan untuk memperkuat rangkaian peristiwa hukum. Jika keterangan para saksi sudah terkumpul, penyidik akan memanggil pihak terlapor.
"Di situlah akan ditentukan, apakah peristiwa ini merupakan suatu tidak pidana atau tidak," tandas dia.