Liputan6.com, Jakarta - Butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Dokumen penting ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga pembuatan visa. Artikel ini akan membahas syarat membuat SKCK baik secara online maupun offline di tahun 2025, termasuk biaya dan perbedaan prosedur di berbagai kantor polisi.
SKCK, yang diterbitkan Polri, menjelaskan riwayat kriminalitas seseorang. Masa berlaku SKCK hanya enam bulan, dan perlu diperpanjang jika dibutuhkan. Pembuatannya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Polri atau langsung di kantor polisi terdekat. Proses online memudahkan, namun memahami persyaratan tetap penting untuk menghindari kendala.
Baca Juga
Proses pembuatan SKCK, baik online maupun offline, memerlukan persyaratan dan dokumen tertentu. Ketahui persyaratan ini sebelum memulai proses pembuatan untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari penolakan permohonan.
Advertisement
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025
Persyaratan pembuatan SKCK, baik online maupun offline, pada dasarnya sama. Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting sebelum memulai proses. Perbedaan utama terletak pada tempat pengurusan, yaitu di tingkat Polsek, Polres, atau Polda, tergantung kebutuhan.
Dokumen yang dibutuhkan umumnya meliputi:
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm (biasanya 2-4 lembar)
- Formulir biodata (bisa didapatkan di kantor polisi atau diunduh online)
Pastikan semua dokumen dalam keadaan baik dan mudah dibaca. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan proses pembuatan SKCK terhambat.
Advertisement
Cara Membuat SKCK Online dan Offline
Pembuatan SKCK dapat dilakukan melalui dua jalur: online dan offline. Pembuatan online menawarkan kemudahan dan efisiensi, sementara pembuatan offline memungkinkan interaksi langsung dengan petugas kepolisian.
Pembuatan SKCK Online:
- Daftar melalui situs resmi Polri.
- Ikuti petunjuk dan isi formulir online dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dalam format yang sesuai.
- Setelah pengajuan online disetujui, Anda perlu datang ke kantor polisi terdekat untuk verifikasi sidik jari dan pengambilan SKCK.
Pembuatan SKCK Offline:
- Datang langsung ke kantor polisi (Polsek, Polres, atau Polda) sesuai kebutuhan.
- Ambil formulir dan isi dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir dan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
- Tunggu proses verifikasi dan pengambilan SKCK.
Perlu diingat, untuk keperluan tertentu seperti pendaftaran CPNS dan pengajuan visa, pembuatan SKCK biasanya harus dilakukan di Polres sesuai domisili KTP, bukan di Polsek.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Pastikan Anda hanya membayar sesuai dengan biaya resmi dan hindari pungutan liar.
Advertisement
Masa Berlaku SKCK
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, Anda perlu memperpanjang SKCK dengan memenuhi syarat dan prosedur yang sama.
Makin Mudah
Membuat SKCK di tahun 2025 semakin mudah berkat layanan online. Namun, memahami syarat dan prosedur tetap penting untuk memastikan proses berjalan lancar. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, pilih metode pembuatan (online atau offline), dan patuhi prosedur yang berlaku untuk mendapatkan SKCK Anda dengan cepat dan mudah.
Advertisement