:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5230090/original/082217200_1747982266-20250523-Gempa_Bengkulu-AFP_1.jpg)
Informasi Umum
- PengertianWarga Negara Indonesia atau WNI adalah seseorang yang diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia.
Gempa Bengkulu
Berita Terkini
Lihat SemuaVIDEO: Pengusaha di Surabaya yang Tahan Ijazah Pekerja Jadi Tersangka
Telah dibaca 0 kaliHarga Emas 1 Gram Hari Ini 23 Mei 2025
Telah dibaca 0 kaliDonald Trump Gelar Makan Malam untuk Pendukung Kriptonya, Ini Dampaknya
Telah dibaca 0 kali5 Model MINI John Cooper Works Sapa Indonesia, Mulai dari Segini Harganya
Telah dibaca 0 kaliBukan Cuma Pintar Bicara, 7 Kepribadian Ini Dimiliki Pebisnis Cerdas
Telah dibaca 0 kaliFoto Selfie Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto di Ruangan Eks Ketua MA
Telah dibaca 0 kaliBatas Usia Pelamar CPNS 2025: Syarat Terbaru dan Pengecualian
Telah dibaca 0 kali5 Cara Cek Harga Tiket Kereta Api dengan Cepat dan Akurat
Telah dibaca 0 kaliHarga iPhone 14 Pro Max Terkini per Mei 2025, Turun Jauh dari Awal Rilis!
Telah dibaca 0 kaliKuota Bertambah, 269 Calon Haji Kota Sukabumi Berangkat ke Tanah Suci
Telah dibaca 0 kali
Topik Terkait
Hak
WNI memiliki hak sesuai dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945.
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan manusia, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat 1.
Kewajiban
Selain hak, WNI juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Kewajiban tersebut sesuai dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.