![Wakil Menteri Stella Christie Ungkap Perempuan Bisa Ciptakan Inovasi Baru. [Anisha/Fimela]](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/c680iO7RY1XOoxk4_GICvBMLUCo=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5025124/original/026929900_1732666553-IMG_2653.jpeg)
Informasi Umum
- PengertianWarga Negara Indonesia atau WNI adalah seseorang yang diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia.
Timnas Indonesia
Berita Terkini
Lihat SemuaMengenal Teror Mistis Begu Ganjang, Legenda Urban dari Sumatra Utara
Telah dibaca 14 kaliStudi Temukan Ukuran Ikan Badut Mengecil karena Perubahan Iklim
Telah dibaca 14 kaliDukun Pengganda Uang Dibekuk di Pemalang, Korban Dijanjikan Duit Rp1 Miliar
Telah dibaca 35 kaliJadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 4 Juni 2025
Telah dibaca 28 kaliIstana Sebut Tak Ada Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Telah dibaca 49 kaliKasus Pelik Penjualan Kartu SIM Ilegal di Gorontalo
Telah dibaca 42 kaliMengulik Tradisi Upacara Bubak Kawah di Acara Pernikahan Putri Habibie
Telah dibaca 42 kaliComing Soon! Manchester City Segera Tuntaskan Transfer Reijnders dari AC Milan
Telah dibaca 56 kali8 Inspirasi Gamis Putih Brokat Terbaru, Cocok untuk Wanita Usia 30-an
Telah dibaca 49 kaliSon Heung-min Diminati Klub-klub Arab Saudi Pasca Sukses di Liga Europa
Telah dibaca 42 kali
Topik Terkait
Hak
WNI memiliki hak sesuai dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945.
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan manusia, tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat 1.
Kewajiban
Selain hak, WNI juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Kewajiban tersebut sesuai dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.