Sukses

6 Pernyataan Pihak Keenan Nasution Penulis Lagu Nuansa Bening Usai Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar

Musisi Keenan Nasution menggugat Vidi Aldiano Rp24,5 miliar. Ia menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum dalam kasus royalti lagu “Nuansa Bening.”

Diperbarui 04 Jun 2025, 21:00 WIB Diterbitkan 04 Jun 2025, 21:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kabar menggemparkan datang dari musisi Keenan Nasution yang melayangkan gugatan Rp24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano. Ia menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum dalam kasus royalti lagu karyanya, “Nuansa Bening.”

Nuansa Bening” ditulis Keenan Nasution dan Rudi Pekerti untuk album Di Batas Angan-angan yang dirilis Duba Records, pada 1978. Lagu ini jadi hit besar lalu direkam ulang Vidi Aldiano untuk album Pelangi di Malam Hari (2008).

Konflik Vidi Aldiano dan Keenan Nasution terkait lagu “Nuansa Bening” meruncing hingga ke jalur hukum. Putra Keenan Nasution, Daryl Nasution, kini buka suara soal kronologi “Nuansa Bening” meluncur ke jalur hukum.

Laporan khas Showbiz Liputan6.com kali ini merangkai 6 pernyataan sikap pihak Keenan Nasution yang diwakili Daryl Nasution terkait polemik “Nuansa Bening” termasuk kronologi dari versi mereka. Selamat menyimak.

 

2 dari 7 halaman

1. Suara Hati Atau VA Records?

 

Mengunggah 10 slide di akun Instagram pribadi dengan tajuk “Kenapa Baru Sekarang,” Daryl Nasution menjelaskan duduk perkara versi keluarga Keenan Nasution. Showbiz Liputan6.com telah meminta izin untuk mengutip pernyataan sikap ini.

Daryl Nasution menjelaskan, pada tahun 2008, ayah penyanyi VA meminta izin untuk merekam lagu “Nuansa Bening” melalui label atau perusahaan rekaman miliknya yang bernama Suara Hati.

“Selama bertahun-tahun tidak pernah ada komunikasi dari pihak VA secara pribadi, manajemen, maupun label kepada pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti,” Daryl Nasution menambahkan.

 

3 dari 7 halaman

2. Nuansa Bening Jadi Lagu Kampanye Iklan

 

Lebih lanjut, Daryl Nasution menyatakan, Juli 2024, “Nuansa Bening” dipakai untuk kampanye iklan sebuah perusahaan. Patut diduga, Keenan Nasution sebagai pencipta lagu tak mengetahui hal ini hingga minta penjelaskan ke pihak VA.

“Pada bulan Juli 2024, lagu Nuansa Bening dipakai untuk campaign iklan sebuah perusahaan yang di dalamnya menggunakan lagu Nuansa Bening. Keenan Nasution untuk pertama kalinya mencoba menghubungi manajemen VA melalui agensi tersebut,” ujarnya.

 

4 dari 7 halaman

3. Tolak Tanda Terima Kasih Rp50 Juta

 

“Pihak manajemen VA untuk pertama kalinya datang ke rumah Keenan Nasution untuk memberikan ‘tanda terima kasih’ sebesar Rp50 juta yang lalu ditolak oleh Keenan Nasution,” Daryl Nasution menyambung.

Insiden iklan dengan lagu “Nuansa Bening” ini rupanya berbuntut panjang. Pihak Keenan Nasution kemudian minta laporan lengkap atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” selama 16 tahun terakhir.

 

5 dari 7 halaman

4. Temuan Janggal Jilid 1

 

Agustus 2024, pihak Keenan Nasution menemukan sejumlah data di beberapa platform digital yakni Spotify, YouTube Music, dan Apple Music. Temuan ini dinilai janggal.

“Pertama, menurut Metadata Song Credits, pihak label dari uploader tersebut adalah VA Records. Bukan Suara Hati. Pihak pencipta lagu tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun dengan pihak VA Records,” Daryl Nasution membeberkan.

 

6 dari 7 halaman

5. Temuan Janggal Jilid 2

 

Temuan yang dinilai janggal ternyata tak henti sampai di situ. Daryl Nasution membeberkan, data terkait nama penulis lagu “Nuansa Bening.” Diduga, bagian komposer diisi dengan nama VA Records.

“Kedua, pada bagian pencipta lagu, VA Records mencantumkan namanya sebagai songwriter, yang memungkinkan pihak VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang jelas-jelas bukan ciptaanya,” urainya.

 

7 dari 7 halaman

6. Mediasi Temui Jalan Buntu

 

Daryl Nasution menguak, Pihak Keenan Nasution telah mencoba melakukan beberapa pertemuan dengan pihak VA, keluarga, dan manajemen pada November 2024, untuk mengklarifikasi temuan-temuan itu serta menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Namun setelah mengadakan 3 kali pertemuan, kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. Kami akhirnya menunjuk Dr. Minola Sebayang, SH sebagai kuasa hukum kami untuk memperjuangkan hak kami sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

EnamPlus
OSZAR »