Sukses

Kronologi Terbongkarnya Kasus Prostitusi yang Melibatkan 2 Gadis Belia di Manado

Kronologi terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga setempat ke Polsek Malalayang tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan YS dan CM (14).

Diperbarui 07 Mei 2025, 02:00 WIB Diterbitkan 07 Mei 2025, 02:00 WIB

Liputan6.com, Manado - Polisi membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Manado, Sulut. Dua gadis belia berinisial YS (12) dan CM (14) diduga terlibat dalam kasus ini.

Kronologi terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga setempat ke Polsek Malalayang tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan YS dan CM (14).

Lokasi kejadian terdeteksi berada di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulut, pada Minggu 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wita.

Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas Piket SPKT, Resmob, dan Piket Reskrim Polsek Malalayang segera merespons laporan tersebut dengan turun ke lapangan.

Mereka berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni perempuan MM (17) yang diduga bertindak sebagai mucikari, serta lelaki FR (51), yang diketahui memberikan uang kepada kedua gadis remaja itu setelah melakukan tindakan asusila.

Selama pemeriksaan, terungkap bahwa kedua korban diambil oleh MM dan dibawa ke kos-kosan tersebut. Setelah berhubungan badan dengan pelaku, kedua korban diberikan uang sebesar Rp150 ribu oleh FR.

Pada pukul 01.30 Wita, petugas kembali mengamankan FR di depan Manado Convention Center, yang kemudian digiring ke Polsek Malalayang.

Kedua pelaku bersama dua gadis belia itu segera dipindahkan ke SPKT Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.

“Kami berkoordinasi dengan Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak untuk membuat laporan terkait kejadian tersebut,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasie Humas Iptu Agus Haryono.

Dia mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan para pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

EnamPlus
OSZAR »