Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah berkaca dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan serupa seperti Australia untuk memastikan regulasi PP Tunas dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga
"Jadi tadi kita bicara bagaimana cara implementasi ke depan supaya ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik," kata Menteri Meutya Hafid usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/05/2025).
Advertisement
Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan kampanye bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Australia telah memiliki aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui regulasi Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada 29 November 2024 lalu.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan regulasi di Australia mirip dengan PP Tunas yang melakukan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia.
"Jadi tadi bicara mengenai pembatasan social media untuk umur tertentu, penundaan usia juga mereka punya," jelasnya.
Â
Menkomdigi Meutya Hafid bersama Gubernur Jawa Barat mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Klasifikasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia
PP Tunas mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.
Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.
Sementara itu, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali.
Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan.
Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.
Selain itu, platform digital juga bertanggung jawab untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua.
Advertisement