Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengamuk saat meninjau TPA Jatiwaringin, di Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). Hanif mengaku geram, melihat pengolahan sampah yang dinilai menyalahi aturan. Terlebih, dia melihat adanya asap mengepul di beberapa titik, karena terbakar akibat cuaca yang panas.
"Saya enggak toleransi ada kebakaran seperti ini. Pak Gakkum segera ambil segel, segel tempat ini, saya enggak mau tahu apapun resikonya," tegas Hanif.
Baca Juga
Dia mengaku, pihaknya tidak akan lemah terhadap hal pelanggaran seperti ini. Hanif terlihat sangat emosi melihat keadaan TPA Jatiwaringin, yang dinilainya sudah tak layak lagi beroperasi.
Advertisement
"Penjarakan yang bertanggungjawab di sini, saya enggak mau ada yang lemah-lemah begini. Saya enggak peduli siapapun yang ada di belakangnya, tutup!" tegasnya.
Â
TPA Jatiwaringin
TPA Jatiwaringin sendiri seluas lebih dari 30 hektar. Terpantau di lokasi, akses menuju TPA tersebut pun berantakan, sampah berserakan dimana-mana.
"Saya enggak mau ya ada korban, segera tutup,"katanya.
Sementara di area sampah, gunungan sampah tersebut pun memang mengeluarkan asap di beberapa titik. Penjelasan dari Kepala DLH Kabupaten Tangerang, Fachrurozi, asap tersebut keluar karena efek dari gas metan yang membakar permukaan sampah.
"Karena gas metan, jadi terbakar, menimbulkan asap,"katanya.
Advertisement
Menteri LH Keluarkan Aturan Tentang Imbal Jasa Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup.
"Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya 'launching' Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan," kata Hanif, di Boyolali, Jumat.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat, yang menginisiasi kegiatan pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.
"Banyak orang yang tidak memperhatikan soal ini, justru Pakem dan Pusur Institute memperhatikan dengan cermat bahwa menjaga konsevasi alam itu penting," katanya.
Instrumen Jaga Lingkungan
Dalam acara tersebut, turut hadir Bupati Boyolali Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto, perwakilan Pusur Institute, dan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2025 keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu.
Hanif mengatakan bahwa permen tersebut merupakan instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa.
Dalam konteks ini, kata dia, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur, Boyolali, yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air.
Advertisement