Liputan6.com, Jakarta -Kemlu RI Sebanyak 152 Warga Negara Indonesia (WNI) yang melebihi masa tinggal (overstayer) di Arab Saudi dipulangkan ke Indonesia. Mereka tiba di Tanah Air pada 1 Mei 2025Â melalui penerbangan komersial dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah.
Mengutip laporan di situs Kemlu RI, Senin (5/5/2025), diketahui bahwa mayoritas WNI yang dipulangkan merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang menghadapi masalah hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Indonesia dan otoritas setempat, dengan pendampingan langsung dari KJRI Jeddah, termasuk dalam penyelesaian dokumen perjalanan dan proses repatriasi.
Dari total 152 WNI, terdiri dari 130 perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak atau balita. Sebagian besar berasal dari provinsi dengan tingkat migrasi tinggi, seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Advertisement
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulangkan WNI overstayer dari Arab Saudi. Hingga kini, 1.304 WNIÂ overstayer telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia yang terbagi dalam tujuh gelombang.
Kementerian Luar Negeri RI kemudian kembali mengingatkan agar WNI selalu mengikuti prosedur resmi ketika bekerja di luar negeri untuk menghindari risiko hukum dan pelanggaran imigrasi di negara tujuan.
Sebagai informasi, Arab Saudi menyebut warga asing yang telah habis masa tinggalnya sebagai overstayer. WNI overstayer mengacu pada warga dari Indonesia yang melebihi masa tinggal di Arab Saudi.