Sukses

Begini Skema Pengurangan Pokok PBB-P2 2025 untuk Warga Jakarta

Pemprov DKI Jakarta terapkan skema pengurangan pokok PBB-P2 2025 bagi warga Jakarta melalui dua cara. Simak informasi lengkapnya!

Diperbarui 23 Mei 2025, 19:30 WIB Diterbitkan 23 Mei 2025, 19:30 WIB

 

Liputan6.com, Jakarta  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.

Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.

"Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keadilan perpajakan, meringankan beban finansial warga, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Seluruh insentif diberikan secara otomatis melalui sistem, sehingga warga tidak perlu mengajukan permohonan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.  

Dua Skema Pengurangan Pajak Berlaku di Tahun 2025

 Terdapat dua bentuk pengurangan pokok PBB-P2 yang akan diberikan: 

  1. Diskon 50% bagi Wajib Pajak yang Sebelumnya Dibebaskan Penuh Wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima pembebasan penuh (SPPT bernilai nol) namun mulai dikenai pajak di 2025 akan mendapatkan potongan sebesar 50% dari jumlah pajak yang terutang. Misalnya, jika pada 2025 dikenakan Rp1 juta, maka yang dibayarkan hanya Rp500 ribu.
  2. Batas Maksimal Kenaikan hingga 50% Untuk wajib pajak yang mengalami kenaikan nilai PBB-P2 di tahun 2025, akan diberikan pengurangan agar kenaikan maksimal hanya 50% dibanding tahun sebelumnya. Contohnya, jika PBB tahun lalu sebesar Rp1 juta dan tahun ini Rp1,8 juta, maka wajib pajak hanya perlu membayar Rp1,5 juta.

 

 

2 dari 3 halaman

Ketentuan Khusus yang Perlu Diperhatikan 

Pengurangan ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi syarat untuk pembebasan penuh dan bukan pemilik objek pajak yang baru dikenai PBB mulai tahun 2025.

"Seluruh proses pengurangan dilakukan otomatis oleh sistem milik Pemprov DKI, tanpa perlu pengajuan secara manual dari masyarakat," tambah Morris Danny.

 

3 dari 3 halaman

Bukti Komitmen Pemprov terhadap Masyarakat 

Kebijakan ini mencerminkan upaya serius Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan ekonomi warga.

"Diharapkan, insentif ini dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan ibu kota secara berkesinambungan," pungkas Morris Danny.

OSZAR »