Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Sritex, Ini Identitasnya

Kejagung menetapkan bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan dua petinggi bank daerah sebagai tersangka korupsi kredit.

oleh Nafiysul Qodar Diperbarui 22 Mei 2025, 06:27 WIB
Total ada 10.665 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasional perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu. (DIKA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Ketiga tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.

Qohar mengatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.


Langsung Ditahan

Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Merdeka.com)

Seperti dilansir Antara, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk keperluan penyidikan.

Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik pada Jampidsus menangkap ISL selaku mantan Dirut PT Sritex di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025).

Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (21/5/2025) pagi dan menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.


Iwan Lukminto Ditangkap di Solo

Menperin Airlangga Hartarto mendengarkan penjelasan dari Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto didampingi oleh Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono. (Foto: Kemenperin)

Kejagung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto pada Rabu (21/5/2025). Penangkapan itu dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Betul (Iwan) malam tadi di tangkap di Solo," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu kemarin.

Namun setelahnya, Febrie tidak berbicara lebih lanjut pasca Dirut Sritex itu ditangkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyelidikan kasus korupsi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana korupsi oleh PT Sritex.

Perusahaan tersebut meninggalkan jejak utang yang sangat besar sehingga menyebabkan kepailitan.


Perusahaan Swasta, tapi Timbulkan Kerugian Negara

Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)

Meskipun perusahaan tersebut merupakan pihak swasta, kejagung tetap mengusut kasus tersebut karena dinilai ada kerugian negara yang terjadi dengan keterlibatan dari bank daerah.

"Karena ada dana yang ditempatkan disana oleh negara dan yang dipisahkan. Nah itu juga bagian dari keuangan negara sebagaimana penjelasan dalam undang-undang 17 ya," jelas Harli.

Penyidik kejagung hingga saat ini masih mendalami dugaan letak terjadinya tindak pidana korupsi tersebut apakah ketika sebelum dinyatakan pailit atau sesudahnya. Kejagung juga enggan membeberkan pihak-pihak bank daerah yang diduga terlibat.

"Nah inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik untuk melihat apakah ada disitu ada peristiwa pidana berbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah," pungkas Harli.

Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya
OSZAR »