Sukses

Dedi Mulyadi Sebut Aturan Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB Bakal Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB akan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing sekolah.

Diperbarui 05 Jun 2025, 05:31 WIB Diterbitkan 05 Jun 2025, 05:31 WIB

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan pelaksanaan sekolah dimulai pukul 06.30 WIB akan diserahkan kepada kepala UPT (unit pelaksana teknis satuan pendidikan) di masing-masing sekolah.

”Nanti kita bisa lihat, yang penting kan standarnya jam 06.30 WIB. Dari standar 06.30 WIB nanti ada aturan teknis. Aturan teknis nanti yang menerapkan adalah kepala UPT-nya,” kata Dedi pada Rabu, 4 Juni 2025.

Penerapan jam sekolah dimulai pukul 06.30 WIB, kata Dedi, akan didasarkan pada distribusi dan kondisi wilayah dari masing-masing sekolah.

“Nanti berdasarkan distribusi wilayah dan bagaimana kondisi wilayah. Itu kan umumnya dulu, kan ada yang bersifat ketentuan umum oleh gubernur, nanti ada ketentuan khusus yang dibuat oleh kepala UPT-nya masing-masing,” ucap Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta ini mengeklaim, permukiman warga di daerah pegunungan relatif dekat dengan sekolah tingkat SD hingga SMP.

”Menyesuaikan dengan kultur wilayahnya, tapi kalau di daerah pegunungan malah jaraknya lebih dekat. Kalau ke SD dan SMP, tapi kalau SMA bisa jadi jaraknya lebih jauh. Nanti kan ada hitungannya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pemberlakuan jam belajar untuk seluruh jenjang satuan pendidikan di Jawa Barat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Jam masuk sekolah ini mulai berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026, dengan rincian Senin hingga Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 195 menit per hari.

Sementara pada Jumat, kegiatan belajar dimulai mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 120 menit per hari.

 

Penulis: Arby Salim

Produksi Liputan6.com
OSZAR »