Liputan6.com, Yogyakarta - Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan CCP (21) mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tersangka kasus tabrakan yang menabrak AAA (19) dari Fakultas Hukum di universitas yang sama. Pihak kepolisian membuka kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.
Dalam jumpa pers Rabu (28/5/2025) sore, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan seara marathon sejak awal pekan ini, pihaknya resmi menetapkan CCP sebagai tersangka tewasnya AAA yang mengendarai sepeda motor Honda Vario B 3373 PCG di Jalan Palagan, Sabtu (24/5/2025) dini hari. “Saat kejadian, BMW yang dikendarai CCP melaju dari selatan ke utara di lajur kanan. Saat bersamaan AAA bermaksud memutar balik, karena kurang konsentrasi pengemudi mobil akhirnya benturan tidak bisa dihindari,” kata Kombes Edy.
Advertisement
Baca Juga
Polisi menetapkan CCP sebagai tersangka atas tiga hasil analisa yaitu CCP melanggar aturan lalu lintas dengan memacu mobilnya di jalur kanan. Di TKP, marka jalan adalah garis putih lurus putus-putus, artinya boleh mendahului bila keadaan benar-benar aman. Kedua, CCP tidak berupaya membunyikan klakson atau berupaya menghindar agar tidak terjadi benturan. Ketiga, CCP tidak melakukan pengereman. “Pengereman dilakukan setelah terjadi benturan. Dari pengakuan tersangka, Ia memang berniat untuk menyalip korban,” lanjutnya.
Kombes Edy memaparkan secara spesifik ‘kurang konsentrasi’ ini kemungkinan besar disebabkan karena CCP kelelahan akibat aktivitas sehari penuh. Setelah kuliah pagi jam 7-8, dia diketahui berolahraga bersepeda dan dilanjutkan dengan bermain pandel. Usai kuliah sore, CCP bermain billiar dan berkunjung ke rumah temannya. Pada pukul 23.30 WIB, CCP disebut Kapolres baru masuk rumah dan pukul 00.00 WIB keluar lagi sendirian.
“Perlu kami sampaikan, pada kejadian memang pelat nomor yang terpasang di mobil adalah F 1206. Tanpa sepengetahuan petugas, saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik pelat nomor diganti dengan B 1442 NAC oleh seseorang,” terangnya.
Saat ini pelaku pengganti pelat nomor sudah diamankan dan tengah diperiksa guna mengetahui motif serta tujuannya mengaburkan barang bukti. Ada kemungkinan pelaku ini akan dijadikan tersangka tambahan. Tak hanya itu, di mobil pelaku petugas juga menemukan beberapa plat berbeda dan kepolisian masih mendalami fungsinya dari tersangka. “Soal kecepatan mobil sebelum kejadian, kami masih menunggu hasil penyelidikan dengan pembuktian ilmiah atas kecelakaan belum keluar,” katanya.
Namun dari pengakuan tersangka, Kombes Edy menyatakan bahwa dia melaju dengan kecepatan 50-60 Km per jam. Padahal rambu-rambu menyatakan batas maksimal kecepatan sepanjang jalan adalah 40 Km/jam, yang berarti sudah melebihi batas kecepatan. Tersangka CCP dikenakan pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Keluarga sudah ikhlas, tapi berharap proses hukum terus berjalan agar kebenaran dan keadilan ditegakkan.
Dekan FH UGM Dahliana Hasan sebelumnya menyatakan pihaknya sudah bertemu dengan pihak keluarga korban AAA.Menurutnya keluarga sudah ikhlas lillahi ta’ala dan mengapresiasi itikad baik keluarga pelaku. Tapi keluarga berharap proses hukum terus berjalan agar kebenaran dan keadilan ditegakkan. “Kami tegaskan keluarga korban tidak mendapatkan intimidasi dari siapapun. Kami juga memberikan pendampingan litigasi dan nonlitigasi. Kami menyediakan tiga pengacara untuk mendampingi proses hukum,” jelasnya.
Baca Juga
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi secara tertulis menyatakan UGM menghaturkan bela sungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap kejadian ini menjadi refleksi bagi seluruh mahasiswa. “Prinsipnya, UGM ada peraturan mahasiswa dan juga bagaimana mahasiswa ketika mau bergabung dengan UGM. Ada informed consent, terkait tindak lanjut nantinya, ada putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Setelah penetapan status tersangka CCP, Andi mengatakan pihaknya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Baru akan mengambil tindakan dengan menyesuaikan aturan apa yang dilanggar sesuai peraturan yang digariskan UGM.
Advertisement