Sukses

Usai Diajak Nonton Film Dewasa, Tiga Bocah di Bawah Umur Dirudapaksa Tetangga

Pelaku SU (46) anak tiga anak perempuan berusia tujuh tahun nonton film dewasa kemudian merudapaksa secara bergantian di dalam rumahnya, di Kabupaten Serang, Banten.

Diperbarui 23 Mei 2025, 23:30 WIB Diterbitkan 23 Mei 2025, 23:30 WIB

Liputan6.com, Serang - Pelaku SU (46) anak tiga anak perempuan berusia tujuh tahun nonton film dewasa kemudian merudapaksa secara bergantian di dalam rumahnya, di Kabupaten Serang, Banten. Tiga korban, I, N dan F dirudapaksa SU saat rumah pelaku dalam kondisi sepi, sehingga dia leluasa aksi bejatnya. "Tiga bocah menjadi korban pencabulan SU, tetangganya setelah diajak menonton film porno di dalam kamar rumah pelaku," ujar Kapolsek Kragilan, Kompol Entang Cahyadi, Jumat, (23/5/2025).

Saat itu, Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB ketiga korban sedang main di depan rumah pelaku, kemudian timbul hasrat kepada anak-anak di bawah umur itu. Pelaku SU kemudian mengajak ketiga korban untuk masuk ke dalam rumah dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp5 ribu. "Ketika ketiga korban berada dalam rumah, pelaku kemudian menyuguhkan tontonan film dewasa yang ada di handphone pelaku," terangnya.

2 dari 2 halaman

Dirudapaksa Secara Bergantian

Sembari menonton film dewasa, dia melakukan hal tidak pantas kepada ketiga anak berusia tujuh tahun itu. Setelah puas, SU memberi uang jajan Rp5 ribu ke para korban dan mengatakan untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Ketiga anak pun pulang ke rumah masing-masing, sampai ada salah satu anak menceritakan hal yang dialaminya ke orang tua. Tidak terima anaknya di rudapaksa, terjadi komunikasi antar keluarga korban, hingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kragilan.

"Ketika sampai di rumah, salah satu korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Pihak orang tua tidak terima dan melapor ke polsek," tuturnya.

Mendapat laporan itu, Polsek Kragilan mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa. SU pun mengakui perbuatan rudapaksa kepada tiga korban dan kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. "Untuk motif, pelaku diduga ingin melampiaskan nafsu akibat pengaruh film porno," jelasnya.

OSZAR »