Sukses

Strategi Kakorlantas Polri Cegah Kendaraan Over Dimensi dan Overload

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama pemerintah tengah membahas strategi untuk mewujudkan transportasi jalan bebas dari pelanggaran over dimension dan overload (ODOL).

Diperbarui 04 Jun 2025, 14:41 WIB Diterbitkan 04 Jun 2025, 14:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama pemerintah tengah membahas strategi untuk mewujudkan transportasi jalan bebas dari pelanggaran over dimension dan overload (ODOL). Salah satu langkah yang disiapkan adalah penegakan hukum tegas terhadap pengemudi yang membawa muatan berlebih.

Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam paparannya bertajuk Indonesia Menuju Zero Over Dimension & Overloading (ODOL).

"Kami bersama kementerian dan lembaga telah sepakat untuk bisa mengevaluasi dan bahkan juga melakukan upaya-upaya penertiban sampai nanti akan ada penegakkan hukum," kata Agus di Gedung Korlantas Polri, Rabu (4/6/2025).

Sejatinya, kata Agus, penindakan terhadap pelanggaran kendaraan muatan over dimensi dan overload sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas pada tahun 2009, khususnya pada pasal 16 ayat 1 itu ada kurang lebih 37 pelanggaran, salah satunya pasal 307 yaitu pelanggaran overload.

Menurut Agus, overload dikategorikan sebagai pelanggaran ringan. Namun, berbeda halnya dengan over dimension, yang berdasarkan pasal 316 ayat 2—terkait pasal 37—termasuk dalam kejahatan lalu lintas.

“Overdimensi ini adalah bagian daripada kejahatan lalu lintas. Tapi dari 2009 sampai 2025, fenomena overdimensi dan overload ini belum dilakukan penegakan hukum secara maksimal,” terang Agus.

 

2 dari 3 halaman

Wacana Penertiban ODOL

Wacana penertiban ODOL juga sudah pernah dibahas pada 2016 lalu dilanjutkan lagi pada 2019. Hanya saja dalam rentang waktu itu tidak ada proses yang jelas sehingga ditetapkan menunda penegakan hukum tanpa batas waktu.

"Maka dari itu, beberapa minggu dan bulan terakhir kami bersama kementerian dan lembaga sepakat untuk mengevaluasi dan melakukan upaya-upaya penertiban hingga nantinya masuk pada tahap penegakan hukum,” terang Jenderal Polri bintang dua itu.

Lebih lanjut, Korlantas Polri telah mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur AHY dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk menuntaskan permasalahan ODOL ini.

Sebab permasalahan kendaraan overdimensi dan overload tercatat 26.800 orang meninggal pada tahun 2024, diantaranya disebabkan karena kendaraan ODOL.

“Namun demikian, kami sudah mendapatkan perintah dari Pak Menteri AHY, Pak Menhub, termasuk Pak Wamen. Maka dari itu, kami bersama pemerintah dan lembaga akan melakukan langkah-langkah yang tepat. Penegakan hukum dilakukan terakhir, manakala semua persiapan sudah optimal,” pungkas dia.

 

3 dari 3 halaman

Cari Solusi Terbaik

Pada saat yang bersamaan, Menko Infrastruktur AHY melalui siaran video yang ditampilkan menyampaikan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap kendaraan ODOL ini karena dianggap telah mengancam nyawa seseorang.

“Kami bersama stakeholders terus mencari solusi terbaik agar kebijakan dan aturan terkait ODOL bisa ditegakkan. Kendaraan overdimensi dan overload seringkali menyebabkan kecelakaan hingga menelan korban jiwa, bahkan bisa menghancurkan keluarga,” ucap AHY.

Dia menegaskan, tidak boleh ada kendaraan yang melebihi dari standar ODOL yang sudah ditetapkan. Mulai dari penanggung jawab, pemilik kendaraan, hingga pemilik barang tidak luput nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.

“Kita yakinkan ini semua juga bisa mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang juga berharap tentunya setiap kendaraan itu aman, selamat, nyaman dan ingat, bukan hanya perusahaan-perusahaan tetapi kendaraan-kendaraan over-dimension dan juga overloading ini seringkali mengakibatkan perusakan jalan,” tutup AHY.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

OSZAR »