Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan, komitmen kuat pemerintah untuk mengatasi permasalahan kendaraan Over Dimension dan Over Loading yang telah berlangsung lama dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan, AHY di tengah-tengah menerima audiensi Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho bersama stakeholder terkait dalam upaya membahas penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading yang sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi, pada Selasa (3/6) kemarin.
Baca Juga
Selain itu, AHY juga menyoroti soal penindakan atas pelanggaran kendaraan Over dimension dan Over Loading (ODOL) tidak boleh hanya berhenti pada sopir di lapangan. Pemerintah dikatakannya akan memperluas cakupan tanggungjawab hingga ke pemilik kendaraan, pemilik barang, dan industri karoseri yang memodifikasi
Advertisement
“Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” kata AHY.
Beberapa langkah konkret yang tengah dan akan dilakukan pemerintah antara lain, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading di jalan raya melalui kerjasama antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
Lalu yang kedua, revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.
Kemudian yang ketiga, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah.
"Sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik dan masyarakat umum mengenai dampak negatif kendaraan Over Dimension dan Over Loading terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan," ujarnya.
Tanggung Jawab Negara
AHY menegaskan, penyelesaian masalah kendaraan Over Dimension dan Over Loading adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan publik.
Komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat ditegaskannya menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas praktik ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” tegasnya.
Advertisement
Koordinasi
Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berkoordinasi untuk menyusun dan menerapkan solusi yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan.
“Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat," kata Agus.
"Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” pungkasnya.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com