Liputan6.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan akan menerapkan sanksi pidana jika ditemukan adanya kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun 2025.
"Guna memperkuat integritas sistem, Pemkot Depok akan mengikat para pelaksana melalui perjanjian dan pernyataan komitmen. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum pidana akan diberlakukan," ujar Chandra di Depok, dikutip Liputan6.com dari Antara, Senin (2/6/2025).
Menurut dia, Pemerintah Kota atau Pemkot Depok berkomitmen untuk menyelenggarakan SPMB 2025 secara jujur, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
Advertisement
"Kami memastikan bahwa dalam pelaksanaan SPMB tidak ada praktik titip-menitip. Ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Depok," terang Chandra.
Ia menekankan, praktik-praktik curang saat SPMB Depok seperti jual beli kursi tidak akan ditoleransi lagi.
Chandra menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk manipulasi data, gratifikasi, dan pelanggaran lain yang mencederai proses penerimaan yang adil dan transparan.
"Arahan Wali Kota sangat jelas, sistem ini harus bersih dari kecurangan dalam bentuk apa pun. Karena itu, kami mengumpulkan seluruh tenaga pendidik dan operator agar mereka sejalan dengan instruksi pimpinan," papar dia.
Chandra mengingatkan, pelaksanaan SPMB adalah amanah besar, bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada Tuhan dan bangsa.
"Ini adalah tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan rakyat Indonesia. Ini ladang amal. Kami berharap mereka yang menjalankan tugas ini dengan niat baik akan mendapatkan balasan kebaikan dari Tuhan Yang Maha Kuasa," tandas dia.
Â
Bagi para orang tua yang harus mengurus sekolah sang buah hati, pastikan Anda mengetahui bahwa ada perubahan sistem penerimaan siswa baru untuk SMP dan SMA. Tahun ini Pemerintah mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan...
Pastikan SPMB Bebas Praktik Korupsi
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri secara tegas menyatakan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan bebas dari praktik titip-menitip, intervensi, maupun penyalahgunaan wewenang.
"Segala keputusan dan proses yang akan berjalan menjadi kewenangan dan keputusan penuh panitia, sesuai aturan SPMB," ucap dia.
Supian menegaskan, tidak ada ruang bagi intervensi dalam proses seleksi masuk sekolah negeri.
"Kami tidak bisa memaksakan seluruh siswa masuk dan bersekolah di sekolah negeri, karena ini akan berpengaruh pada kualitas pendidikan. Semua harus sesuai kapasitas," tutur dia.
Advertisement