Sukses

Aset Gading Gajah Ilegal Rp2,3 Miliar, Polisi: Dijual Utuh hingga Jadi Pipa Rokok dan Patung

Polisi menangkap empat orang terkait penjualan gading gajah ilegal. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa gading gajah berbagai bentuk dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar.

Diperbarui 26 Mei 2025, 17:15 WIB Diterbitkan 26 Mei 2025, 17:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap empat orang pelaku penjualan gading gajah ilegal dari sejumlah pengungkapan kasus berbeda. Total nilai aset yang diamankan ditaksir mencapai Rp2,3 miliar, baik dalam bentuk gading gajah utuh hingga telah dibuat menjadi pipa rokok dan patung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, para tersangka berinisial IR dan EF ditangkap di Cibereum, Sukabumi; tersangka SS ditangkap di Cisarua, Sukabumi; serta tersangka JF ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan.

“Perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2.384.000.000. Namun, berdasarkan informasi dari rekan kita, Pak Didit, dari Kepala BKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau flukuatif tergantung dari buyer atau konsumen,” tutur Nunung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

“Bisa saja satu gading gajah ini dengan pembeli yang tepat atau yang memang betul-betul menginginkan, nilainya bisa lebih dari Rp1.000.000.000. Itu satu piece-nya,” sambungnya.

 

2 dari 4 halaman

Dijual Utuh hingga Dibentuk Jadi Tongkat Komando

Menurut Nunung, para tersangka menjual gading gajah Asia selain dalam bentuk utuh, juga diolah menjadi pipa rokok, tongkat komando, patung, hingga ukiran gelang. Hal itu juga dikuatkan dengan barang sitaan yang diamankan polisi.

Para tersangka pun menjual gading gajah secara ilegal menggunakan berbagai cara, seperti lewat toko offline maupun online, seperti lewat akun TikTok 1Junior9393 dan GGNK.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka IR, bahwa IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran,” jelas dia.

“Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan oleh tersangka dengan cara live streaming Tiktok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT,” lanjut Nunung.

 

3 dari 4 halaman

Peran Para Tersangka

Untuk tersangka S, diduga menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook dengan akun Sony Shopian. Dia membeli gading gajah dari tersangka IR di Facebook dengan akun Bonang dan Almalik.

“Sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per picies sebesar Rp1.200.000,” ungkapnya.

Tersangka SS menjual gading gajah dalam bentuk pipa rokok melalui akun Facebook dan mengaku pernah mengirimkan ke Malaysia dan Korea.

Sementara tersangka JF diduga menyimpan, memiliki dan memperdagangkan bahan utuh, pipa rokok, patung ukuran gelang, dan tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia.

4 dari 4 halaman

Gading Gajah Dijual hingga Rp16 Juta per Kg

Polisi menyebut, JF memang memiliki empat kios yang menjual barang antik di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat.

“Atas keterangan JF, gading gajah pertama kali pada tahun 2020 dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan. Setelah tersangka JF mendapatkan gading gajah yang masih bahan bentuk kotakan,” ujar Nunung.

“Kemudian JF menjual ke tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilo, dan sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta rupiah per kilonya, tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana.

EnamPlus
OSZAR »