Sukses

Ketua MPR Kritisi Usulan ASN Pensiun 70 Tahun: Penerimaan Pegawai Baru Berkurang

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin mengubah batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Diperbarui 24 Mei 2025, 09:30 WIB Diterbitkan 24 Mei 2025, 09:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin mengubah batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Menurut dia, jika batas pensiun ASN 70 tahun diterapkan, maka penerimaan pegawai baru bisa saja berkurang.

"Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang," kata Muzani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (24/5/2024).

Sekretaris Jenderal DPP Gerindra ini memandang, usulan batas usia ASN 70 tahun tersebut tak  bisa dilihat dari persoalan keuangan, melainkan juga pelayanan yang maksimal apabila pensiun lebih lama.

"Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak dilatarbelakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira," jelas Muzani.

2 dari 4 halaman

Ditolak Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin mengubah batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Menurutnya, harus ada regenerasi dan kesempatan untuk anak muda.

"Kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus, selalu, minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?" ujar Arse pada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Politikus Golkar ini menjelaskan, usia pensiun ASN dinilainya sudah pas berada di umur 60 tahun. Dia pun mengingatkan, bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi anak muda, sehingga usulan tersebut dinilai tak bisa diterima.

"Sudah cukuplah (usia pensiun saat ini). Apalagi kita sekarang sedang bonus demografi, mendapatkan bonus demokrasi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?," ungkap Arse.

3 dari 4 halaman

Dikaji Lebih Matang

Oleh karena itu, Arse meminta setiap usulan dikaji lebih matang. Ia menyebut usulan harus hasil kajian bukan semata nafsu semata.

"Jadi, kalau kita mau buat usulan itu, kaji dululah Ini yang kurang dari kita ini. Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu selalu by research, kita ini by apa? By hasrat?" tegasnya.

4 dari 4 halaman

Usulan Korpri

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (19/05/2025) di Jakarta, menyampaikan usulan adanya pengubahan batas usia pensiun ASN.

Dia pun meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus Korpri mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Di mana Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata dia seperti dilansir dari laman BKN.

EnamPlus
OSZAR »