Liputan6.com, Jakarta Polsek Bojongsari menangkap empat tersangka penjual obat daftar G di wilayah Sawangan dan Bojongsari, Depok.
Dari tangan empat tersangka diamankan ribuan butir obat daftar G yang dijual berkedok warung kelontong.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Tohari mengatakan, selama April hingga Mei 2025, Polsek Bojongsari telah menangkap empat tersangka penjual obat daftar G. Adapun empat tersangka ditangkap berinisial M, MA, R, dan MD.
Advertisement
"Keempat tersangka diamankan di wilayah Sawangan dan Bojongsari," kata dia di Polsek Bojongsari, Jumat (16/5/2025).
Fauzan menjelaskan, para tersangka menjual obat daftar G di melalui warung kelontong. Padahal, obat daftar G tidak dapat dijual secara bebas dan harus menggunakan resep dokter.
"Modus pelaku dalam aksinya menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin di toko kelontong ataupun toko sembako," jelas Fauzan.
Adapun obat daftar G yang disita dari empat tersangka yakni 1.200 butir three back spendil, 4.989 butir tramadol, 3.232 butir eximer. Selain itu, terdapat 8 bungkus plastik merek BY 40 butir, dan 49 butir trihexyphenidyl.
Â
Mengincar Anak Sekolah
"Turut diamankan barang bukti lainnya yakni satu buah handphone, dan uang tunai Rp1.193.000," ucap Fauzan.
Berdasarkan keterangan dari empat tersangka, warung kelontong atau sembako sebagai bentuk penyamaran penjualan obat daftar G.
Adapun sasaran penjualan obat daftar G berupa siswa sekolah maupun anak putus sekolah.
"Diketahui dari salah satu tersangka, obat daftar G didapati dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat," terang Fauzan.
Polsek Bojongsari akan melakukan pengembangan kembali terkait pemasok obat daftar G yang beredar di wilayah Sawangan dan Bojongsari.
Tidak hanya itu, penjualan obat daftar G tidak hanya berupa warung kelontong, tersangka turut menjual dengan sistem cash on delivery (COD).
"Mereka menjualnya ada juga sistem COD dengan pesan barang, barang nyampe baru dibayar," ungkap Fauzan.
Fauzan menuturkan, para tersangka menjual obat daftar G dalam sehari mampu menjual sebanyak ratusan butir atau Rp180 ribu sampai Rp1,3 juta.
Â
Â
Advertisement
Dijual Malam Hari
Â
Apabila dikalkulasikan, tersangka mampu menjual obat daftar G dalam satu bulan mencapai puluhan juta rupiah.
"Jadi dalam sebulan penjualan bisa mencapai Rp 30 juta, ada juga ada yang kisaran 15-30 juta," tutur Fauzan.
Para tersangka menjual obat daftar G dilakukan pada malam hari sehingga lebih bebas dan minim pengawasan.
Meskipun begitu, Polsek Bojongsari akan berusaha meningkatkan pengawasan terhadap penjualan maupun peredaran obat daftar G.
"Ini memang sudah menjadi visi saya agar wilayah Polsek Bojongsari ini bebas dari peredaran obat keras daftar G. Dan pelakunya pasti akan saya lakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan juga memberikan kepastian hukum tentunya dan juga bukti kita menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat yaitu pelayanan kita pada masyarakat," tegas Fauzan.
Â
Â
Ancaman Hukuman
Polsek Bojongsari akan menjerat para tersangka penjual obat daftar G dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435. Adapun ancaman hukuman kepada tersangka berupa hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar," pungkas Fauzan.
Sementara, Ketua MUI Kecamatan Sawangan, KH Abdullah Syafii mengapresiasi tindakan cepatan Polsek Bojongsari, menangkap para tersangka penjual obat daftar G. Menurutnya, mengkonsumsi obat daftar G tanpa resep dokter dapat menyalahi aturan.
"Ini sangat bagus, kita ketahui para generasi muda rusak akibat obat daftar G," ujar Syafii.
Dia meminta, tidak hanya kepolisian namun peran orang tua dan lingkungan dapat mendukung langkah pencegahan peredaran obat daftar G. Terlebih, banyak generasi muda terdoktrin dengan mengkonsumsi obat daftar G dapat menambah semangat.
"Padahal mengkonsumsi obat daftar tanpa resep dokter, memberikan dampak kurang baik dan ketergantungan," pungkas Syafii.
Advertisement