Sukses

Tok! Pemerintah Batal Kasih Diskon Listrik 50%

Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Anggaran yang semula untuk diskon listrik dialihkan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Diperbarui 02 Jun 2025, 16:42 WIB Diterbitkan 02 Jun 2025, 16:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Anggaran yang semula untuk diskon listrik dialihkan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, keputusan diskon listrik batal telah dibahas bersama menteri-menteri Kabinet Merah Putih (KMP). Alasan pembatalan juga karena proses penganggarannya yang lebih lambat.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat.Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Diketahui, semua pemerintah merencanakan untuk menjalankan 6 program dalam paket kebijakan stimulus ekonomi. Namun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan hanya ada 5 program, dengan diskon tarif listrik 50 persen dipangkas.

Sri Mulyani mengatakan, anggaran yang semula sigunakan untuk pemberian diskon listrik dialihkan untuk bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap dia.

 

2 dari 4 halaman

Bantuan Subsidi Upah

Sri Mulyani mengatakan, BSU itu akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh dengan besaran Rp 300 ribu per bulan untuk periode Juni-Juli 2025. BSU juga akan diberikan kepada 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.

Total anggaran untuk BSU ini mencapai Rp 10,72 triliun. Bendahara Negara mengatakan, proses pengalihan anggaran dari diskon listrik ke BSU juga melihat kesiapan data yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," tuturnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Rencana Diskon Listrik

Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 guna menjaga daya beli masyarakat, terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.

"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dikutip dari Antara, Selasa (27/5/2025).

Ia merinci, diskon tarif listrik ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan mengadopsi skema yang sama dengan program serupa pada Januari-Februari 2025 lalu.

 

4 dari 4 halaman

Ringankan Beban Biaya Rumah Tangga

Kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban biaya rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik. Pelaksanaan program diskon tarif listrik 50% ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN.

Bakal Dilaporkan Perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam Rakortas menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada Menteri ESDM dan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.

Selain diskon listrik, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lainnya untuk mendongkrak aktivitas konsumsi domestik.

Beberapa di antaranya adalah diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah, mencakup diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.

 

EnamPlus
OSZAR »